Kajari Gusti Hamdani Tekankan Fungsi Preventif: Cegah Pelanggaran Hukum dalam Pengelolaan Anggaran Desa

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Gusti Hamdani, menegaskan pentingnya peran kejaksaan tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum yang bersifat represif, tetapi juga sebagai penggerak fungsi  preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum, terutama di tingkat pemerintahan daerah dan kampung.

 

“Kegiatan ini adalah bagian dari fungsi penegakan hukum yang kita jalankan, yakni fungsi preventif. Bukan hanya tindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi pencegahan agar pelanggaran itu tidak terjadi,” ujar Gusti Hamdani dalam kegiatan bersama Pemerintah Kabupaten Berau dan para Kepala Kampung di Tanjung Redeb.

 

Ia menjelaskan, edukasi dan pendampingan menjadi langkah strategis agar aparatur pemerintahan memahami pengelolaan keuangan secara benar. Menurutnya, ketidaktahuan terhadap aturan sering kali menjadi awal dari kesalahan administratif hingga berujung pada persoalan hukum.

 

“Kita ingin supaya para Kepala Kampung dan perangkat daerah tidak terjerat persoalan hukum hanya karena tidak tahu. Maka, kita dampingi agar mereka bekerja sesuai aturan,” tambahnya.

 

Kejaksaan juga berperan memberikan  pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan dukungan hukum bagi pemerintah daerah. Dengan demikian, jika ada kendala dalam pelaksanaan anggaran atau kebijakan daerah, pemerintah dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan.

 

“Selama mereka mau terbuka dan bekerja sesuai prosedur, tentu tidak ada sanksi. Namun jika sudah diingatkan dan tetap melanggar ketentuan, barulah langkah penindakan kita ambil,” tegas Gusti Hamdani.

 

Melalui kegiatan ini, Kejari Berau berharap sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah kampung semakin kuat, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. (sep/FN)